Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
Pada pintu masuk keberangkatan, menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau surat keterangan hasil non reaktif uji Rapid Test dengan masa berlaku 14 hari sejak tanggal dikeluarkan.
Sebelum masuk wilayah Bali wajib mengisi form aplikasi yang diakses pada alamat https://cekdiri.baliprov.go.id dan dapat menunjukkan QRCode kepada petugas verifikasi.
Wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi “ Peduli Lindungi “ di Apple Store | Play Store
Wajib melengkapi Kartu Elektronik Peduli Kesehatan yang tersedia di http://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac
Hal yang wajib dipatuhi selama di Bali
- Wajib memakai masker saat bepergian
- Jaga Jarak
- Cuci Tangan
Add a comment